close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Distaru Matangkan Regulasi PHL TPU CikadutI

Dery F.G
Senin, 1 Februari 2021 - 16:30:36
in KABAR KOTA
Distaru Matangkan Regulasi PHL TPU CikadutI

(foto: Hendar SUhendar

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ahmad Tadjudin Sastrawinata mengungkapkan saat ini tengah mempersiapkan regulasi pendukung dalam rangka perekrutan Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.

Legalitas para PHL tersebut akan dikuatkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal). Regulasi ini guna mendukung status sekaligus honorarium para PHL.

?Sekarang menunggu Kepwal terus nanti pendatanganan kontrak. Kemarin penandatangan surat lamaran. Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut perjanjian kontrak,? ucap Tadjudin, Senin, 1 Februari 2021.

Tadjudin mengaku terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum secara intensif terkait perancangan Kepwal ini. Sehingga diupayakan agar Kepwal bisa tuntas di pekan ini.

?Konsepnya sudah dari pekan lalu. Sekarang sedang dikaji dan dimatangkan. Mudah-mudahan secara administrasi formal pekan ini sudah selesai,? tuturnya.

Menurut Tadjudin, Kepwal ini sekaligus untuk memperbaharui semua PHL, baik itu para pemikul maupun petugas penggali. Karena di TPU Cikadut ini berbeda dengan TPU lainnya mengingat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19.

?Khusus PHL Cikadut berkaitan dengan pemakaman Covid-19. Karena risiko terpaparnya tinggi, makanya ada perbedaan sedikit,? ujarnya.

Kendati pengikatan status secara resmi setelah menandatangani perjanjian kontrak, namun Tadjudin sudah mempersilahkan para pemikul apabila ingin mulai bertugas. Karena pencatatan honorarium dihitung per Februari.

Tadjudin berharap, para pemikul bisa mengatur jadwal secara proporsional. Setidaknya, dalam 1×24 jam bisa diatur tiga kelompok tugas yang secara bergiliran menangani proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut.

?Jadi terkait penjadwalan sedang dibuat. Kelihatannya akan diberlakukan per Februari. Mudah-mudahan pada akhir Februari bisa diberikan honor sesuai aturan yang berlaku,? katanya.

Tags: cikadutpegawaipemkot bandungplh
Previous Post

Hai Cupangers, Pemprov Jabar Janji Kembangkan Potensi Ikan Hias

Next Post

Tekan Penyebaran COVID-19, Bakal Ada Titik Pemeriksaan di Bandung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.