close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home SERBA SERBI

Gisel Siap Olah TKP Video Syur

Kurniawan
Rabu, 3 Februari 2021 - 02:00:40
in SERBA SERBI
Jalani Pemeriksaan dan Gelar Perkara, Gisel Ditahan?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel menyatakan dirinya siap jika nantinya harus bertemu dengan Michael Yukinobu alias Nobu saat olah TKP video seks. Olah TKP tersebut berlangsung pekan ini.

“Ya kita mengikuti instruksi saja. Kalau memang ada instruksi apa, ya kita ikuti,” tutur Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila Gisella dan Nobu akan dilakukan di Medan, Sumatera Utara. Sebab, lokasi tersebut merupakan awal mula video syur Gisel dan Nobu dibuat.

“Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 26 Januari 2021.

Yusri menyebut Gisel dan Michael masih menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya. Keduanya wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan hingga berkas perkara rampung.

“GA (Gisel) dan MYD (Nobu) masih melakukan wajib lapor, kita dari penyidik masih melengkapi berkas perkara yang ada,” paparnya.

Sebelumnya, video seks berdurasi 19 detik viral di jagat dunia maya. Gisel mengakui bahwa dirinya sebagai pemeran dalam video tersebut. Kini, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka bersama teman tidurnya, Nobu, terkait kasus dugaan pornografi dalam video seks.

Peristiwa dalam video yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2017, saat Gisel masih menjadi istri Gading Marten. Tepatnya, Gisel dan Nobu berhubungan intim di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara.

Kekasih Wijaya Saputra itu mengaku merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan menyimpan video seks itu. Gisel juga sempat mengirim video porno itu kepada Nobu. Namun, handphone Gisel hilang dan video berdurasi 19 detik itu tersebar di jagat dunia maya.

Atas perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Tags: 19 DetikGiselprostitusiserba serbivideo syur
Previous Post

Pondok Pesantren di Jabar Kini Bisa Dapat Bantuan

Next Post

Hindari Lemon dalam Bentuk Ini Bagi Si Kecil

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.