close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Kena Tilang Elektronik di Bandung dan Cirebon, Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diperpanjang

Okan
Kamis, 4 Februari 2021 - 10:00:32
in HEADLINE, KABAR JABAR
Kena Tilang Elektronik di Bandung dan Cirebon, Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diperpanjang
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi pengendara yang dikedapati melakukan pelanggaran dan mendapat tilang dengan sistem elektronik, polisi akan memblokir kendaraan sehingga tidak bisa memperpanjang pajak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Efos Satria mengatakan pelanggar diwajibkan mengurus proses hukumnya jika ingin melepaskan status blokir kendaraan.

“Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir,” kata Efos di Bandung.

Bila tetap acuh dan tidak melakukan proses hukum dan kendaraan dijual, maka status tersebut masih berlaku dan pemilik kendaraan lama wajib mengurusnya.

Efos mengatakan sejauh ini baru dua daerah yang bakal menerapkan sistem ini yaitu Kota Bandung dan Kota Cirebon.

Sistemnya nanti kamera pengawas (CCTV) di jalan raya bakal merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas. Dari rekaman itu, kemudian petugas mencatat nomor polisi kendaraan tersebut.

Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya. Kemudian petugas akan mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan tersebut.

“Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya,” kata Efos.

Tags: tilang elektronik
Previous Post

Demi Hilangkan Kecanduan Bermain Game, China Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah

Next Post

Usai Divaksin COVID-19, Nakes di Garut Pingsan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.