Bagi pengendara yang dikedapati melakukan pelanggaran dan mendapat tilang dengan sistem elektronik, polisi akan memblokir kendaraan sehingga tidak bisa memperpanjang pajak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Efos Satria mengatakan pelanggar diwajibkan mengurus proses hukumnya jika ingin melepaskan status blokir kendaraan.
“Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir,” kata Efos di Bandung.
Bila tetap acuh dan tidak melakukan proses hukum dan kendaraan dijual, maka status tersebut masih berlaku dan pemilik kendaraan lama wajib mengurusnya.
Efos mengatakan sejauh ini baru dua daerah yang bakal menerapkan sistem ini yaitu Kota Bandung dan Kota Cirebon.
Sistemnya nanti kamera pengawas (CCTV) di jalan raya bakal merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas. Dari rekaman itu, kemudian petugas mencatat nomor polisi kendaraan tersebut.
Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya. Kemudian petugas akan mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan tersebut.
“Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya,” kata Efos.





