Seluruh alun-alun dan lokasi yang biasa menjadi tempat berkerumun di Kabupaten Bandung akan ditutup selama dua hari, pada 6 – 7 Februari 2021. Penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran dan timbulnya klaster baru Covid-19.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penutupan sementara lokasi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan virus Covid-19, khususnya pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua.
“Kami bersama Gugus Tugas Kabupaten Bandung telah mengambil beberapa langkah, salah satunya titik-titik kumpul masyarakat akan ditutup sementara pada tanggal 6 sampai 7 Februari,” kata Hendra kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Hendra menyatakan, Polresta Bandung juga mendirikan lima posko check point di beberapa perbatasan, lalu 9 unit kendaraan operasi yustisi bergerak terus bersama 25 stationer petugas yustisi di seluruh Polsek jajaran Polresta Bandung.
“Dari tiga langkah yang saya sebutkan tadi, tujuannya untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan pembagian masker,” ujarnya.
Hendra berharap, Langkah-langkah tersebut dapat membuahkan hasil, terbukti berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, wilayah Kabupaten Bandung yang sebelumnya zona merah, kini turun menjadi zona orange.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan, 6 dan 7 Februari 2021 nanti, semua alun-alun dan tempat yang sering dijadikan berkerumunnya orang akan ditutup. Kami juga imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus lebih disiplin lagi dengan melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” katanya.





