Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.
Ridho diketahui ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 4 Februari 2021. Penangkapan anak Rhoma Irama itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Masih jalani (pemeriksaan) dulu. Itu saja dulu, ya,” ujar Yusri kepada awak media, Minggu (7/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi. Namun, ia belum bisa bicara lebih jauh karena kasus itu masih dalam pengembangan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konferensi pers.
Ridho sendiri bukan kali ini saja terlibat dalam kasus narkoba. Pada 2017, ia pernah terjerat kasus sabu. Ia pun sudah menjalani hukuman.





