Ridho Rhoma. (Instagram @ridho_rhoma)
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.
Ridho diketahui ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 4 Februari 2021. Penangkapan anak Rhoma Irama itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Masih jalani (pemeriksaan) dulu. Itu saja dulu, ya,” ujar Yusri kepada awak media, Minggu (7/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi. Namun, ia belum bisa bicara lebih jauh karena kasus itu masih dalam pengembangan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konferensi pers.
Ridho sendiri bukan kali ini saja terlibat dalam kasus narkoba. Pada 2017, ia pernah terjerat kasus sabu. Ia pun sudah menjalani hukuman.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…