close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Pabrik Kosmetik Ilegal di Padalarang Digerebek, Polisi Temukan Ini

Dery F.G
Senin, 8 Februari 2021 - 15:00:48
in KABAR JABAR, KABAR KOTA
Pabrik Kosmetik Ilegal di Padalarang Digerebek, Polisi Temukan Ini

(foto: ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi pun mengamankan tiga orang tersangka di lokasi penggerebekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pabrik tersebut diduga kuat telah beroperasi selama 2 tahun, memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih kulit dan wajah.

“Mereka sudah beroperasi selama dua tahun,” ucap Rudy saat ungkap kasus di Mapolda Jabar. Ada tiga tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).

Rudy menyebutkan, ketiga tersangka berinisial YS, RR, dan WO. Mereka, memiliki peranan berbeda. Misalnya RR dan WO menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar di Padalarang.

“Sementara tersangka YS memproduksi sendiri bahan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki izin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” tuturnya.

Rudy mengatakan, para tersangka memasang label kosmetik buatannya dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi, serta menjualnya seharga Rp35 ribu per bungkus. Dari bisnis itu, tersangka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan.

“Keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp55 juta selama perbulan,? katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 197 Jo. Pasal 196 UU No 36 tahun 2009.

?Mereka diancam penjara maksimal 15 tahun,? tegasnya.

Tags: kosmetikpabrik ilegalpadalarangpolda jabar
Previous Post

Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 Naik Jadi Rp254 Triliun

Next Post

51 Napi Lapas Sukamiskin Positif COVID-19

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.