close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Disdik Jabar Pinta SKB Tiga Menteri Segera Diterapkan

Okan
Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:30:22
in KABAR JABAR

Kadisdik Jabar Dedi Supandi. (Budiana/Kabarbandung.id)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dinas Pendidikan Jabar sudah mengintstrusikan seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Kota untuk segera mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal peraturan seragam peserta didik, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

“Ya, segera setelah keluar SKB tiga menteri itu Saya instruksikan kepada para KCD untuk segera mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaannya di sekolah”, ujar Dedi.

Bahkan menurut Dedi, dirinya juga sudah menginstruksikan kepada para pengawas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SKB tiga menteri tersebut.

“Para pengawas harus melihat langsung ke sekolah tentang pelaksanaan SKB tersebut. Jika ada penyimpangan segera laporkan”, tegasnya.

Di Jawa Barat sendiri selama ini men?rut Dedi tidak ditemukan adanya aturan pemaksaan seragam terhadap individu.

“Artinya, tidak ada pemaksaan aturan seragam terhadap siswa, yang terpenting adalah menerapkan aturan standar”, katanya.

Di luar itu, Dedi menuturkan Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan aturan setiap tanggal 14 para guru dan siswa mengenakan seragam Pramuka.

“Ini semata untuk membantu pembentukan karakter, maka sudah saya sampaikan bahwa setiap tanggal 14 menggunakan seragam Pramuka”, terang Dedi.

Sebelumnya santer diberitakan ada aturan daerah (Perda) dan sekolah di beberapa daerah di Indonesia yang mewajibkan siswa non-muslim mengenakan jilbab dan ada juga sekolah yang melarang penggunaan jilbab. Atas reaksi masyarakat, lahirlah SKB tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang Pemda atau sekolah yang membuat aturan di luar standar seragam anak sekolah.

Tags: disdik jabarpemprov jabar
Previous Post

Petani Milenial Diarahkan Untuk Beternak Burung Puyuh

Next Post

Akhir Drama Gugatan Rp3 M Anak ke Ayah, Begini Ceritaya

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.