(Istimewa)
Artis Lucinta Luna menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu terhitung sejak Kamis (11/2/2021).
Lucinta menerima program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19. Ia dinilai sudah memenuhi syarat sesuai dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Dalam program asimilasi ini, Lucinta menjalaninya di rumah.
“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” kata kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (15/2/2021).
Lucinta sendiri sudah mendekam di Lapas Pondok Bambu sekitar setahun, tepatnya sejak 12 Februari 2020. Ia dihukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara setelah bebas, Lucinta tetap berada dalam pengawasan pihak terkait. “Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat,” jelas Rika.
Kasus yang menjerat Lucinta bermula ketika ia dan tiga rekannya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, 11 November 2019. Kasus ini sempat menghebohkan publik karena saat itu Lucinta kerap disorot dengan berbagai sensasinya.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…