close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Resmi Kecamatan Coblong dan Rancasari Terapkan PPKM Mikro

Okan
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:00:19
in HEADLINE, KABAR KOTA
Warga Kota Bandung di Zona PPKM Wajib Miliki ‘Surat Sakti’ Jika Bepergian
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari menjadi wilayah pertama yang akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung. Langkah ini sebagai bentuk kesigapan Kota Bandung dalam penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kalurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.

?Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,? jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Ema mengungkapkan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

?Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,? tuturnya.

Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, namun Ema mempersilahkan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro.

Sebab, Ema menilai, penanganan terhadap Covid-19 ini harus sigap. Terlebih dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dengan memperketat mobilitas masyarakat agar tidak mudah terjadi transmisi lokal.

?Kalau dalam konteks kemendesakan bisa dilakukan awal. Ini bukan tindakan yang berimplikasi ada menimbulkan ruang pidana. Ini bagaimana tanggap darurat dari kesigapan kita untuk bisa supaya mobilitas masyarakat kita batasi sehingga aktivitasnya tidak berpotensi menimbulkan transmisi (penularan),? bebernya.

Asalkan, ungkap Ema, seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah tersebut telah sepakat untuk melaksanakan PPKM Mikro. Kesepahaman masyarakat inilah yang menjadi kunci penting kelancaran dan sukesnya penyelenggaraan PPKM Mikro.

?Karena faktor dominan itu mobilitas,? katanya.

Bagi Kota Bandung langkah pengetatan aktivitas berskala mikro sudah tak asing lagi. Kota Bandung berpengalaman dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap dan Kecamatan Bandung Kulon

Tags: pemkot bandungPpkm mikro
Previous Post

Buruan SAE Berpeluang Jadi Juara Pada Ajang Ini

Next Post

Ganjil-Genap di Kota Bogor Kembali Diperpanjang

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.