Keinginan Presiden Joko Widodo merevisi UU ITE jika menimbulkan ketidakadilan direspon DPR. Hal itu dianggap sebagai keinginan yang positif dan harus direspon.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menyatakan sepakat dengan usulan revisi tersebut. Revisi itu bahkan dinilai jadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoax.
“Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian,” ujar Farhan dalam keterangan persnya, Selasa (16/22021).
UU ITE, menurutnya, harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah paham yang berujung urusan hukum. “UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Jika jadi direvisi, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial agar berperan aktif menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa – bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.
“Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi,” katanya.
Farhan mengatakan, ajakan Jokowi sebenarnya adalah ajakan bagi semua orang. Menurutnya, Jokowi mengingatkan agar siapapun lebih dewasa dalam berdemokrasi.
“Maka, saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi,” tandas Farhan.





