Salah satu staf Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor berinisial LH (32) ditangkap petugas Polres Bogor lantaran menilap dana bantuan sosial bagi warga yang terkena dampak COVID-19.
Dari hasil penyelidikan LH sukses menilap uang dari 30 penerima bansos dengan total RP54 juta atau Rp1,8 juta setiap orangnya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang. Dia memanipulasi data dana penanganan fakir miskin tahun 2020.
“Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, LH dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
Akibat perbuatannya, LH dikenakan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman lima tahun penjara.





