close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Perda Pesantren Jadi Jawaban Terhadap Isu Kriminalisasi Ulama

Okan
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:59:30
in KABAR JABAR
89 Ribu Nakes di Jabar Sudah Divaksin

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Humas Jabar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setelah Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) perlu merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) atas perda tersebut.

Untuk menyusun juklak dan juknis tersebut, Pemda Provinsi Jabar melakukan roadshow menyosialisasikan Perda Pesantren sekaligus menerima masukan dari pengurus Ponpes di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Salah satunya meminta masukan dari pengurus pondok pesantren di Kabupaten Majalengka.

“Perda biasanya harus terlebih dulu dibuat juklak dan juknis baru sosialisasikan. Ini berbeda, sebab ini perda pertama yang pernah ada. Selain itu kami juga ingin menyusun juklak dan juknis yang memenuhi keinginan Ponpes. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar untuk pesantren,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menyosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Ar-Rahmat, Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021).

Kang Uu juga menepis maraknya kriminalisasi ulama, sebab telah dibuktikan dengan keseriusan Pemda Provinsi Jabar dengan membuat Perda Pesantren.

“Perda ini sebagai jawaban bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap ulama. Perda juga sebagai sarana mempersatukan ulama di Jabar,” tambahnya.

Menurut Kang Uu, ada tiga hal manfaat yang nantinya didapat Ponpes dengan adanya perda tersebut. Pertama akan diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada santri dan kiai terutama dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren. Kedua, akan banyak program pemberdayaan bagi pesantren, dan ketiga Pemda Provinsi Jabar akan memberikan bantuan kepada ponpes dan santrinya.

Namun, Kang Uu menegaskan bahwa ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yabg akan diberikan.

“Dari 15 ribuan pesantren, yang sudah memiliki legalitas baru sekitar 8.500, saya harap yang belum untuk segera diurus,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pengurus Ponpes menyampaikan sejumlah masukannya.

Tags: pemprov jabarPerda pesantren
Previous Post

CPNS Pemkot Bandung Bakal Digembleng Lemdiklat Polri

Next Post

Setelah Zulham dan Fabiano, Siapa Menyusul Terdepak?

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.