Seorang pria berinisial CB (40) yang berprofesi sebagai driver ojek online diringkus petugas Polrestabes Bandung karena membawa kabur uang MYA sebanyak Rp52 juta.
Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu mengaku bisa menggandakan uang dan mengobati penyakit korban.
Total Rp1,2 miliar dijanjikan pelaku jika persyaratan yang dia berikan bisa dipenuhi korban.
“Korban yang tergiur dan menyetujui persyaratannya akhirnya menyetor uang dengan total RP52 juta,” katanya.
Selain uang sebesar Rp52 juta, pelaku juga mewajibkan korban untuk membeli domba besar seharga Rp7,2 juta. Korban akhirnya tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.
Aksi pelaku mulai tercium setelah beberapa waktu, uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
“Uang yang diberikan korban itu berada dalam koper. Tapi yang dikembalikan oleh tersangka ke korban hanya kantung plastik berisi receh,” kata dia lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.





