Selebgram, Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba setelah petugas melakukan tes urin.
Millen terjaring usai Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia terkait protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain melakukan tes urin polisi melakukan tes usap antigen demi memutus penyebaran COVID-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Millen ditangkap beserta salah seorang rekannya di tempat yang sama.
“Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo,” katanya.
Mukti mengatakan selain Millen dan rekannya ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.





