Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamya berisi aturan mengenai investasi industri minuman keras.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021) melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” katanya.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari organisasi keagamaan dan pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Sebelumnya Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.





