Presiden Joko Widodo hadir secara virtual pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta. Foto: SETPRES
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamya berisi aturan mengenai investasi industri minuman keras.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021) melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” katanya.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari organisasi keagamaan dan pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Sebelumnya Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…