close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Kadiskar Berharap Petugasnya Naik Status

Budiana
Selasa, 2 Maret 2021 - 02:00:47
in KABAR KOTA

Diskar PB Kota Bandung. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung Dadang Iriana berharap para anggotanya yang bukam berstatus Pegawai Negeri Sipil bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, Diskar PB Kota Bandung memiliki 242 anggota yang berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL).

“Perlu ada apresiasi dari kesejahteraan dan status kepegawaian menjadi PPPK. PHL dinas kebakaran harus diangkat menjadi PPPK, itu harapan saya,” ujar Dadang usai Upacara Peringatan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tingkat nasional yang dilaksanakan secara daring di Balai Kota Bandung, Senin( 1/3/2021)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.?Berbeda dengan PHL, PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara PNS.

Dadang mengungkapkan, petugas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana memiliki risiko kerja tinggi dan berbahaya. Risiko kerja ini harus disesuaikan dengan upah yang diterima.

“Upah harus berbanding lurus dengan tugas-tugas mereka. Ya mudah mudahan di tahun berikutnya. Sarana pra sarana ini bisa lebih baik kemudian juga kesejahteraannya,” harapnya.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, misi penyelamatan oleh petugas Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung tetap berjalan. Tidak hanya menanggulangi kebakaran, segala hal yang berhubungan dengan keselamatan masyarakat menjadi tugas petugas pemadam kebakaran.

“Apalagi di masa Pandemi Covid-19, pemadam kebakaran merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” imbuhnya.

“Tidak pagi siang malam subuh ketika tidur nyenyak, mereka harus bangun untuk melakukan penyelematan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dadang.

Dadang mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir, terdapat tiga petugas yang meninggal karena sakit tua dan kodisi fisik yang kurang baik.? Selain itu, tercatat tiga petugas mengalami kecelakaan dalam bertugas, sehingga mengalami cacat fisik akibat terbakar dan lainnya. Namun saat ini masih bekerja.

“Selain itu, terdapat dua orang petugas sempat dinyatakan positif Covid-19. Alhamdulillah kini sudah sembuh,” tuturnya.

Tags: diskar pbpemkot bandungpns
Previous Post

Piala Menpora untuk Bersenang-senang

Next Post

Rekrut Kim dan Fabiano Jadi Ajang Pembuktian PSS

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.