Keterbukaan informasi publik di Jawa Barat masih harus terus ditingkatkan agar publik bisa sepenuhnya percaya terhadap berbagai program kebijakan yang dijalankan pemerintah, baik program kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota, karena partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik harus dijadikan ruh utama pemerintah dalam melayani rakyat,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal dalam rilis Persiapan survei “Indikator Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021 di Jawa Barat”, Senin (29/3/2021).
Ijang mengatakan, survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 di Jawa Barat penting untuk dilaksanakan setelah selama ini hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang senantiasa dijadikan rujukan dalam mengukur keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
?Survei IKIP 2021 yang akan dilaksanakan ini akan menunjukan bahwa peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,? jelas Ijang yang akrab disapa IF.
Ijang mengatakan, survei yang dilakukan KI Jabar akan melibatkan 15 informan ahli yang mewakili 5 (lima) kelompok masyarakat, terdiri dari; pertama, kelompok perwakilan pemerintah, kedua kelompok perwakilan pelaku usaha, ketiga kelompok perwakilan akademisi, keempat kelompok perwakilan wartawan, dan yang kelima kelompok perwakilan pengguna informasi/ NGO dan atau LSM.
“Kelima kelompok tersebut disyaratkan sedikit banyak faham, tahu dan memantau perkembangan terkait regulasi keterbukaan informasi publik selama kurun waktu kurang lebih 5 tahun berjalan,” kata Ijang.
Ijang menambahkan, keterbukaan informasi publik yang didorong Komisi Informasi saat ini adalah keterbukaan informasi publik berdasarkan regulasi, dalam hal ini jelas regulasi UU No. 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya tentang keterbukaan informasi publik, karena tidak jarang di lapangan banyak pemohon informasi bahkan termohonnya yang notabene sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi yang ternyata sangat minim pengetahuan terkait prosedur dan regulasi keterbukaan informasi public.
?Mereka memahami hal keterbukaan informasi publik lebih kepada persepsi bukan regulasi,? ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Ijang, Komisi Informasi Jawa Barat mengajak kepada pemerintah untuk terbuka agar rakyat bisa percaya, karena kepercayaan rakyat di negara demokrasi adalah sesuatu yang sangat prinsip, dengan kepercayaan tinggi yang didapat dari rakyat maka legitimasi negara untuk membuat kebijakan membangun bangsa akan semakin kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
?Survei IKIP tahun 2021 yang akan dilaksanakan di jabar, diharapkan bisa menjadi bahan perbaikan menyeluruh terhadap upaya kita membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga hasil daripada survei nanti akan menjadi pijakan bersama dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan hasilnya dapat dijadikan penerang bagi rakyat dalam meningkatkan tarap hidup dan kesejateraannya,? pungkas IF.





