close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Nekat Mudik ke Bandung, Siap-siap Tinggal di Rumah Isolasi

Dery F.G
Jumat, 7 Mei 2021 - 16:00:33
in HEADLINE, KABAR KOTA
Nekat Mudik ke Bandung, Siap-siap Tinggal di Rumah Isolasi

(foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Untuk mendukung kebijakan larangan mudik, seluruh kecamatan di Kota Bandung menyiapkan rumah singgah. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung.

Rumah singgah itu bakal menjadi karantina bagi pemudik yag tetap nekad masuk ke Kota Bandung.

?Kecamatan Arcamanik terdapat 4 rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah. Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar kota Bandung,? ucap Camat Arcamanik, Firman Nugraha yang juga Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung pada Bandung Menjawab, Kamis, 6 Mei 2021.

Menurut Firman, jika warga yang mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayahnya maka bisa menginformasikannya ke aparat setempat.

“Laporkan ke kelurahan atau kecamatan. Nanti akan diarahkan ke rumah isolasi. Jika memungkinkan, di rumah sendiri juga bisa,” jelas Firman.

Firman pun mengaku telah menyosialisasikan hal tersebut kepada RT dan RW untuk tidak mengizinkan warganya mudik.

?Kami sudah sosialisasikan ke seluruh RT dan RW. Sehingga mereka paham dan juga tidak mengeluarkan surat pengantar atau mengizinkan warganya untuk mudik,” ujarnya.

“Termasuk tindakan yang harus dilakukan jika ada pemudik,” imbuhnya.

Menurut Firman, tidak ada kelonggaran kebijakan kecuali untuk beberapa kebutuhan yang urgen. Seperti keluarga yang sakit, meninggal atau ibu melahirkan dan hamil.

?Pengecualian bagi masyarakat yang karena kebutuhan tertentu dan mendesak untuk melakukan perjalanan (non-mudik) seperti sakit, meninggal, ibu hamil, ibu melahirkan dengan pendamping yang terbatas. Selain itu tidak ada kelonggaran kebijakan,? tegas Firman.

Sedangkan terkait salat Idulfitri, Firman menegaskan, dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan.

?Panitia wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat Id ke satgas covid di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan dan memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi itu,? jelasnya.

Di luar itu, Firman menghimbau kepada masayarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama.

?Semoga masyarakat menanggapi dengan baik dan positif bahwa itu demi kebaikan bersama,? tuturnya.?

Tags: kota bandungmudikpemkot bandungpuasaramadhanrumah isolasishaum
Previous Post

Indahnya Ramadhan di Selatan Benua Afrika

Next Post

Demi Bisa Bersaing, Beckham Tambah Porsi Latihan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.