KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kembali melayangkan gugatan cerai kepada Ninih Muthmainah atau akrab disapa Teh Ninih.
Padahal Aa Gym sempat mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung tanpa alasan jelas pada Maret 2021 lalu.
Gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg.
Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid tersebut mendaftarkan gugatan cerai lagi ke Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juni 2021 kemarin.
“Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni,” ujar Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2021).





