(foto: net)
KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kembali melayangkan gugatan cerai kepada Ninih Muthmainah atau akrab disapa Teh Ninih.
Padahal Aa Gym sempat mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung tanpa alasan jelas pada Maret 2021 lalu.
Gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg.
Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid tersebut mendaftarkan gugatan cerai lagi ke Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juni 2021 kemarin.
“Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni,” ujar Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2021).
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…