Sebanyak 446 guru dan tenaga pendidik non-PNS yang berada di wilayah Jawa Barat akan mendapat tunjangan proesi senilai Rp1,5 juta setiap bulannya.
Hal tersebut merupakan program yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).
Para penerima tunjangan sendiri adalah mereka yang memiliki persyaratan dan lulus tes pendidikan profesi guru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis menyerahkan surat keputusan tersebut di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
“Tadi kami sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang,” ujar Dedi Supandi.
Menurutnya program ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Dedi menyampaikan terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi dan dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.
“Untuk seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” katanya.
Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar dan pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.
Sementara untuk yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan dan pihaknya akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.
“Kami akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.





