close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Kasus Bansos Covid-19 KBB, Ahli Hukum Nilai Kepala Daerah Punya Kewenangan Ambil Keputusan

Kurniawan
Selasa, 7 September 2021 - 18:48:44
in KABAR JABAR
Keterangan Saksi di Sidang, Aa Umbara Disebut Tak Intervensi Pengadaan Bansos di KBB
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung: Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia dituding mengarahkan bawahannya agar menunjuk perusahaan milik rekannya. Perusahaan itu bernama PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang milik pengusaha M. Totoh Gunawan.

Selain Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan, kasus tersebut juga menjerat anak Aa Umbara, Andri Wibawa.

Meski begitu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, salah seorang saksi yakni mantan Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkap fakta lain.

Hal itu terungkap pada sidang hari Jumat, 3 September 2021. Heri Partomo menjawab pertanyaan penasihan hukum Aa Umbara, Heri Gunawan.

Saat itu, Heri Gunawan mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

“Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang?” tanya Heri Gunawan.

Saksi Heri Partomo menyebut tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain. Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.

“Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi,” ujar Heri Gunawan.

Penunjukkan langsung penyedia barang oleh Aa Umbara di tengah masa darurat Covid-19 memang masih menjadi perdebatan. Ada yang menyebut boleh tapi ada juga yang menilai hal itu melanggar aturan.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof. Asep Warlan Yusuf saat dimintai tanggapannya menyatakan, penilaian itu pada akhirnya akan bermuara di majelis hakim.

Namun, Asep sedikit memberikan gambaran terkait hal tersebut. “Ini kan sedang berproses di pengadilan. Jadi tergantung nanti respons hakim terhadap pendapat itu. Kalau ahli mengatakan memang dalam kaitannya dengan situasi darurat tidak perlu proses lelang seperti kondisi normal, mungkin saja hakim mengatakan boleh gunakan itu,” tutur Asep.

Dalam penunjukkan langsung penyedia barang, ujar Asep, memang ada rambu yang harus ditaati. Satu yang pasti, tak boleh ada conflict of interest (COI) atau konflik kepentingan di dalamnya.

“Tapi jika tidak ada COI, sepanjang mematuhi rambu-rambu silahkan saja. Apalagi ini masa tanggap darurat. Dari sisi kewenangan diperbolehkan. Kalau melalui lelang kan panjang prosesnya. Lelang dulu, umumkan, baru proses. Keburu makin parah keadaannya,” terangnya.

Sepanjang tak ada COI tadi, lanjut Asep, kewenangan menunjuk langsung diperbolehkan. Apalagi pengadaan paket bansos itu untuk kepentingan masyarakat luas.

“Hanya memang harus ada transparansi. Misalkan kenapa perusahaan itu yang ditunjuk. Apakah dia memenuhi kualifikasi, punya pengalaman atau reputasi melakukan itu? Jadi track recordnya harus baik,” tandasnya.

Soal proses persidangan, Asep kembali menyerahkan kepada majelis hakim untuk keputusannya seperti apa. Hakim harus bisa membuktikan apakah dalam perkara itu ada balas jasa/gratifikasi atau tidak.

“Saya rasa semua nanti akan dipertimbangkan oleh hakim. Mulai dari keterangan saksi, ahli, fakta. Akan ada tafsir dari hakim. Mereka juga pasti nanti akan kroscek pendapat lain sehingga pendapat ahli atau saksi fakta bisa lebih dinilai objektif dan relavan sebagai dasar pertimbangan hukukm,” pungkas Asep.

Previous Post

Keterangan Saksi di Sidang, Aa Umbara Disebut Tak Intervensi Pengadaan Bansos di KBB

Next Post

Fakta dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Paket Bansos Covid-19 KBB, Tidak Ada Kerugian Negara

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.