close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Pemkot Bandung Gencarkan Sosialisasi KTR?

Dery F.G
Kamis, 18 November 2021 - 18:13:37
in KABAR KOTA
Pemkot Bandung Gencarkan Sosialisasi KTR?

(foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menyosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.

Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.

?KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,? tutur Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat,?Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 18 November 2021.

Menurut Sony, ada sebanyak delapan KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

?Evaluasinya, bahwa rambu yang dipasang itu sebagai sosialisasi kepada warga agar diketahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR,? jelasnya.

?Sesuai Perda nomor 4 ini diberikan waktu 1 tahun, jadi bulan Mei 2022 sudah bisa. Kalau sekarang dilakukan Dinkes itu diupayakan sosialisasi semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya,? beber Sony.

Menurutnya, pengawasan dilapangan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh dukungan untuk menyukseskan Perda sehingga dipahami oleh masyarakat Kota Bandung.

?Pengawasan di lapangan bukan jadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda diatur bahwa penanggung jawab pimpinan lokasi,? ujarnya.

Meskipun penerapan baru berjalan sekitar 6 bulan, namun Pemkota Bnadung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR. Maka dari itu, beberapa lokasi wajib melaksanakan KTR dengan menyediakan juga kawasan untuk merokok.

?Tiap KTR itu ada penanggungjawabnya. Kalau ada yang merokok sesuai tempatnya. Ini penerapannya baru 6 bulan, perjuangan masih panjang,? ujarnya.

?Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500.000. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,? beber Sony.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded telah menyosialisasikan Perda tersebut pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Selanjutnya, lokasi KTR diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), pada Senin (15 November 2021) lalu. Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga.

Tags: hari tembakaukota bandungKTRoded m danialpemkot bandungrokoktembakau
Previous Post

Tangani Banjir Rancaekek, Bupati Terjunkan Alat Berat

Next Post

Raihan Pajak di Bandung Mulai Pulih, DPR: Ingat UKM!

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.