close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bupati DS Usulkan Kenaikan UMK Sepuluh Persen

Dery F.G
Kamis, 25 November 2021 - 13:10:05
in HEADLINE, KABAR JABAR
Bupati DS Usulkan Kenaikan UMK Sepuluh Persen

(foto: ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung sebesar 10%, yakni dari Rp.3.241.929,67 pada tahun 2021, menjadi Rp.3.566.122,63 pada Tahun 2022. Usulan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) itu, merupakan bentuk kepeduliannya terhadap para buruh di Kabupaten Bandung.

?Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada Pak Gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022,” jelas bupati saat menerima perwakilan serikat pekerja Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (25/11/2021).

Ia menuturkan, usulan tersebut sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung pada Selasa (23/11/2021) lalu. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menguraikan, hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada Maret 2021, juga digunakan sebagai pertimbangan. Yaitu danya kenaikan kebutuhan, pola hidup dan tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Bandung.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, lanjutnya, adalah adanya program kenaikan insentif pada komunitas masyarakat lainnya, salah satunya anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Dalam arti, ia ingin ada perimbangan juga bagi para buruh.

?Kebutuhan untuk hidup layak, ini memang di Kabupaten Bandung sudah meningkat. Kita juga melihat dinamisasi di kawasan Bandung Raya, yaitu Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang. Usulan kemarin di rapat Dewan Pengupahan memang cukup alot, dan akhirnya saya putuskan. Saya instruksikan Pak Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan), kita sepakati naik 10%. Mudah-mudahan Pak Gubernur menyetujui usulan ini,? urai Kang DS.

Tags: bedasbupati bandungburuhdadang supriatnaDemokabupaten bandungpemkab bandungumk
Previous Post

Bupati: Program P2WKSS Jadikan Desa Pasirmulya, Desa yang Bedas

Next Post

Hipwi FKPPI-Perumda Pasar Juara Teken Kerja Sama Atasi Sampah

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.