close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrim, Bupati Bandung Ambil Langkah Anggarkan Top Up BLT Desa

Dery F.G
Kamis, 9 Desember 2021 - 13:33:08
in KABAR JABAR
Tanggulangi Kemiskinan Ekstrim, Bupati Bandung Ambil Langkah Anggarkan Top Up BLT Desa

(foto: ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan sebesar Rp.900 ribu per 3 bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu, seharusnya dianggarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Hal itu disampaikan bupati melalui surat edaran dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, untuk para camat se Kabupaten Bandung.

?Dikarenakan APBDes sudah teralokasikan untuk kegiatan-kegiatan, yang sudah ditetapkan dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa, melalui Musyawarah Desa (Musdes), maka disepakati bahwa kebutuhan Top Up BLT Desa sebesar Rp.900 ribu per KPM per triwulan tersebut, akan dibebankan dalam APBD Kabupaten Bandung,? ucap Kepala DPMD di Soreang, Kamis (9/12/2021).

Untuk itu, tuturnya, ia mengharapkan seluruh kepala desa untuk menyampaikan surat permohonan kepada bupati melalui DPMD. Hal itu diperlukan dalam rangka percepatan realisasi Top Up BLT Desa tersebut.

?Surat permohonan tersebut, harus disertai lampiran data KPM by name by address. Di mana data tersebut sudah ditetapkan melalui perkades (peraturan kepala desa) tahun 2021. Selanjutnya surat beserta lampiran data, segera disampaikan kepada kami melalui surel (surat elektronik) dengan alamat pkd.dpmd.bdgkab@gmail.com, paling lambat 7 Desember 2021,? pungkas Tata Irawan.

Tags: bedasbltbupati bandungdadang supriatnadpmdkabupaten bandungmiskinpemkab bandung
Previous Post

Terkait Kasus Asusila Oknum Guru Pesantren, Oded Sudah Ambil Langkah Sejak Awal

Next Post

Keren, 160 Siswa Sekolah Lansia Ikut Wisuda

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.