close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Surat dari Kemendagri Terbit, Pelantikan Wali Kota Bandung Definitif Terkendala Agenda Padat Ridwan Kamil

Kurniawan
Selasa, 12 April 2022 - 20:50:33
in HEADLINE, KABAR KOTA
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak bisa melantik Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung definitf pada pekan ini meski telah keluar surat keputusan pengesahan pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri. Ridwan Kamil memiliki jadwal kedinasan yang cukup padat, sehingga pelantikan Yana akan dilakukan pekan depan.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengaku telah menerima surat putusan tersebut. “Saya sudah terima,” kata Emil saat ditemui usai pelantikan pengurus DPD Partai Demokrat tahun 2022-2027 di Hotel Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa, 12 April 2022.

Emil menuturkan, masih memiliki sejumlah agenda kedinasan yang cukup padat pada pekan ini sehingga belum bisa melantik Yana. Salah satunya mendampingi lawatan Presiden Joko Widodo ke Cirebon pada Rabu, 13 April 2022.

“Mungkin (pelantikan) tidak di minggu ini karena (jadwal) padat sekali, ada pak Jokowi (datang ke Jawa Barat), paling cepat minggu depan,” tutur Emil.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjadi walikota definitif. Hal tersebut tertuang dalam surat Kemendagri nomor 131.32/2611/OTDA yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Salinan surat dari Kemendagri tersebut beredas di aplikasi jejaring pesan singkat atau whatsapp sejak Senin, 11 April 2022. Berdasarkan salinan surat tersebut, Tito Karnavian menginstruksikan agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk melantik Yana Mulyana mejadi Wali Kota Bandung Definitif di sisa masa jabatannya hingga tahun 2023 mendatang.

“Melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dalam salinan surat tersebut.

Surat tersebut pun ditandatangi langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, 11 April 2022.

Tags: bandungjawa baratkemendagriPelantikan Wali Kota Bandungridwan kamilYana Mulyana
Previous Post

Ratusan Menu Masakan Nusantara Hadir di YELLO Hotel Paskal Bandung

Next Post

Pemkot Salurkan Bantuan dari Raja Salman untuk Warga Bandung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.