close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli Santriwati

Kurniawan
Senin, 18 April 2022 - 16:32:10
in KABAR JABAR
Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli Santriwati

Above view of Sad young girl (age 9-10) covering her face and crying in school yard. Child bullying concept. Real people. Copy space

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG– Guru ngaji berinisial SN (39 tahun) asal Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diamankan kepolisian karena melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak. Pelaku menjalankan aksinya sejak 2017 hingga 2022.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pihaknya pertama kali menerima laporan dari salah seorang korban pada 1 Maret lalu. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti hingga akhirnya dapat mengamankan SN.

“Kita lakukan penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka,” kata Kusworo, Senin, 18 April 2022.

Kusworo menuturkan, sejak 2017 pihaknya tidak mendapatkan laporan dari korban atas tindakan pelaku. Namun pada akhirnya, korban berani angkat bicara terhadap orangtuanya dan langsung melakukan laporan.

“Korban sempat diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada pelaku namun menolak. Setelah didalami oleh orang tuanya kenapa tidak mau, anak bercerita telah dilakukan pelecehan seksual oleh gurunya tadi,” bebernya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anak dengan modus mengajak bermalam di rumahnya karena terlalu larut belajar. Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya pada malam hari.

Selain itu, modus lain yang dilakukan pelaku yakni mengantar pulang korban ke rumah. Namun di tengah jalan korban diajak ke tempat berendam dan dilakukan pelecehan seksual. Selain itu saat korban berada di kamar mandi pelaku mengikutinya dan melakukan tindak pidana tersebut.

“Rata-rata korban usia usia 10 sampai 11 tahun. Profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,” sahutnya.

Kusworo mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat lebih banyak korban lainnya dengan berbagai macam modus.

Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: guru ngajikabupaten bandungKapolresta bandungpelecehan seksualPencabulanPengalengan
Previous Post

Yana Mulyana Resmi Jadi Wali Kota Bandung

Next Post

Mudik Lebaran, Polda Jabar Siapkan 337 Pos Pengamanan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.