close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

PPDB 2022 Di Jabar Dimulai, Ada Penambahan Zonasi

Okan
Selasa, 17 Mei 2022 - 18:34:14
in KABAR JABAR
PPDB 2022 Di Jabar Dimulai, Ada Penambahan Zonasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Bagi orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya untuk masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan setingkatnya di Jabar mulai mempersiapkan karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 akan segera dibuka.

Terdapat dua tahap penerimaan yaitu tahap pertama pada 6-10 Juni 2022 serta untuk tahap kedua pada 23-30 Juni 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan tahun ini ada tambahan wilayah zonasi dalam PPDB SMA, SMK dan sederajat yang awalnya berjumlah 68 menjadi 83 zonasi.

“Itu untuk akomodir wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya seperti desa blankspot, sekolah bisa membantu,” ucap Dedi.

Tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen. Perpindahan orang tua 5 persen. Prestasi 25 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) 12 persen. Disablitas tiga persen. Kemudian ada anak istimewa dan anak anak kondisi tertentu, itu lima persen.

Dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendapatkan diri di dua tahap.

Menurut dia, bahwa proses PPDB itu full daring, tetapi pihaknya sudah menyediakan pengaduan-pengaduan, yang pengaduan itupun dari mulai satuan pendidikan di sekolah, yang kedua di cabang dinas, dan ketiga di Disdik Jabar, itu bisa dilakukan dengan pola luring.

“Jadi apalagi yang terjadi kesulitan konektivitas internet dan sebagainya, seperti di beberapa desa yang statusnya masih blank spot itu, sekolah pun juga menyediakan membantu untuk melakukan itu,” imbuhnya.

Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapot.

“Tidak menggunakan ranking raport. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalu aturan yang lain hampir sama,” katanya.

 

Tags: ppdb 2022
Previous Post

Dokter-dokter Alumni Unjani Sumbang Alquran ke Ponpes Bani Ma'sum Subang

Next Post

Dua Kampus Merger Jadi Bandung University

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.