close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Penyederhanaan Birokrasi di Jabar Hemat Anggaran 30 Persen

Kurniawan
Rabu, 15 Juni 2022 - 15:36:42
in HEADLINE, KABAR JABAR
Penyederhanaan Birokrasi di Jabar Hemat Anggaran 30 Persen
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Penyederhanaan birokrasi dan perubahan tata kerja di Pemda Provinsi Jawa Barat mampu menghemat anggaran hingga 30 persen.

Menurut Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, penyederhanaan tak cukup hanya dilakukan pada struktur organisasi birokrasi tetapi juga terhadap cara dan tata kerja aparatur sipil negara.

“Misalnya untuk anggaran makan minum, tempat rapat, perjalanan dinas dan lain-lain, dengan teknologi, itu sekarang bisa dikurangi” ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Kemudan menyangkut status jabatan fungsional dan jabatan struktural. Menurut Setiawan, sesuai aturan yang ada Pemda Prov Jabar sudah melakukan pemangkasan jabatan struktural eselon IV dan dialihkan menjadi jabatan fungsional.

“Jadi sekarang bukan zamannya lagi menanyakan jabatan seseorang, tetapi lebih penting menanyakan kompetensinya. Karena jabatan fungsional ASN saat ini secara bertahap akan disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan” jelas Setiawan.

Dalam kesempatan itu Sekda Jabar juga menyampaikan pemikiran tentang jenjang karir ASN yang berkaitan dengan dua jenis jabatan, fungsional dan struktural tersebut. Menurutnya, ASN pada dasarnya harus memiliki jabatan fungsional sebagai jabatan ‘rumahnya’.

“Seperti contoh seorang dosen ASN. Pada satu waktu ia bisa terpilih menjadi dirjen, bahkan menteri, tetapi saat ia tidak dipakai lagi sebagai menteri atau dirjen, ia bisa kembali menjadi dosen sebagai jabatan ‘rumahnya,” katanya.

“Kalau ASN nondosen, setelah ia menjabat sebagai kadis atau kasi misalnya, lalu jadi apa? Harus kembali menjadi pelaksana? Kan gak mungkin. Nah ini yang harus dipikirkan ke depan, bahwa ASN harus memiliki jabatan fungsional sebagai ‘rumahnya,” tambah Setiawan.

Dalam kesempatan itu, hadir pula sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cheka Virgowansyah dan Direktur Umum dan Keuangan Institut Pembangunan Jawa Barat Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandhi.

Previous Post

Tekan Angka Pengguna Narkoba, Pemkot Bandung dan BNN Hadirkan Ruang Publik 'Bersinar'

Next Post

Yuk Intip, Bandung West Java Food and Beverage Expo 2022

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.