close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR NUSANTARA

Muhammad Farhan Nilai Kedaulatan RI Tak Boleh Diinjak Platform

Kurniawan
Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:35:49
in KABAR NUSANTARA
Muhammad Farhan Nilai Kedaulatan RI Tak Boleh Diinjak Platform
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia semakin gencar menertibkan platform – platform nakal untuk segera mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE). Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia. Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang buluh.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memperingatkan para platform itu jangan main – main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.

“PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu,” ujar Farhan.

Dengan kondisi itu, Farhan memastikan Indonesia tak segan bakal menutup platform yang tak ingin mendaftar bahkan tak menganggap himbauan Kominfo. “Ketidak patuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia,” katanya.

Farhan menilai, platform harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan, sebelum menjatuhkan sanksi.

Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius. “Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia,” katanya.

“Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia,” tambahnya.

Farhan menilai, walaupun tindakan ini memicu polemik masyarakat namun harus dilakukan untuk kedaulatan hukum Negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing. “Yang rata – rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI,” tegasnya.

Pihaknya mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggungjawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.

“Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak – nginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Previous Post

Pusat Pelatihan Sepak Bola Akan Hadir di Ibu Kota Nusantara

Next Post

Cegah Radikalisme, Pemprov Jabar Beri Ceramah ke Ribuan Siswa di Jabar

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.