close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Subang Raup Rp54,5 M

Mahyr A.
Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:17:52
in KABAR JABAR
Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Subang Raup Rp54,5 M

(foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Subang mencatat pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor mencapai Rp54,5 miliar. Uang tersebut diperoleh dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang sudah bergulir selama dua bulan.

Kepala P3D Wilayah Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan, mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.  Tercatat ada 53 ribu lebih kendaraan  roda dua dan roda empat di Subang yang memanfaatkan program tersebu.

“Meskipun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru, masih minim lantaran unit yang tersedia di dealer terbatas,” kata Lovita dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Lovita mengatakan, pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi. Program ini disambut antusias masyarakat Subang, terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi sisa pajaknya.

Menurut Lovita, sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah Rp22 miliar. Namun saat pemutihan digelar, penerimaan meningkat signifikan perbulan yakni mencapai Rp27 miliar.

“Hingga 30 Agustus 2022, realisasi PKB di wilayah Kabupaten Subang, baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni 148,6 miliar,” jelasnya.

Lovita menuturkan, hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap  pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan. 

Ke depan, lanjut Lovita, sebagaimana disosialisasikan oleh jajaran Pembina Samsat, bagi Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.

“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74,” ujarnya.

Lovita berharap pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan sudah tidak terdaftar.

“Untuk itu, saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa pajak. Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas. Segera untuk melakukan proses balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya,” katanya.

Selanjutnya, dengan berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat selama dua bulan ini, Lovita mengucapkan terima kasih kepada semua pemangku kebijakan terkait, mitra kerja kepolisian, Bank bjb, dan Jasa Raharja, atas kerja sama dan kolaborasi yang baik sehingga pelaksanaan pemutihan PKB bisa berjalan dengan lancar.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak di Subang  yang atas kesadarannya telah menunaikan kewajibannya sebagai warga Jawa Barat yang taat pajak,” tegasnya.

Tags: bapenda jabarP3D Wilayah Subangsamsatsamsat subangsubang
Previous Post

Tingkatkan Literasi, Big Bad Wolf (BBW) Books Hadir di Kota Baru Parahyangan

Next Post

Keren! Klinik Ini Sediakan Layanan Hapus Tato Gratis

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.