close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Pekan Ini, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar Resto Burger di Surya Sumantri

Kurniawan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:18:30
in KABAR KOTA
Tindak Tegas Bangunan Liar Resto Burger, Satpol PP Kota Bandung Siap Bongkar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan akan menertibkan bangunan liar berupa resto burger pada pekan ini yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Jawa Barat. Pasalnnya, bangunan liar tersebut masih berdiei kokoh meski Pemerintah Kota Bandung sudah memberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri hingga tanggal 16 Oktober 2023.

Menurut Rasdian, pemilik bangunan resto burger tersebut hingga kini tidak mengindahkan surat peringatan untuk membongkar sendiri. Sehingga Satpol PP pun kini tengah menunggu kelengkapan administrasi untuk menertibkan bangunan tersebut pada pekan ini.

“Iya bisa (pekan ini), bisa secepatnya. Sekarang sedang diproses,” ujar Rasdian saat dihubungi, Kamis 19 Oktober 2023.

Rasdian menuturkan, pihaknya tak ingin teledor dalam menertibkan bangunan tersebut karena harus sesuai standar aturan operasional (SOP). Pasalnya, lanjut Rasdian, penertiban tersebut agar berjalan dengan lancar jika syarat administrasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.

“Sesegera mungkin kita (tertibkan), kan ada SOP kita. Prosesnya masih berjalan, kalau kita dilihat berkas-berkas yang ada di dinas (Cipta Bintar), misalnya SP kurang. Kalau sudah lengkap kita lanjuti untuk pembongkaran,” beber Rasdian.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memastikan Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.

“Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu,” kata dia.

Adapun kasus tersebut bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Tags: Bangunan liarkota bandungRuang terbuka hijausatpol pp
Previous Post

Lulusan Sekolah Tinggi Musik Bandung Dituntut Konsisten Berkarya

Next Post

Puluhan TPS di Bandung Masih Overload

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.