Presiden RI, Joko Widodo meminta Polri lebih selektif dalam menangani kasus dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terutama menurut pria yang biasa disapa Jokowi ini hal yang berkaitan terhadap pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden Jokowi.
Oleh karena itu Jokowi meminta Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lebih meningktakan pengawasan agar penerapan UU ITE lebih bisa memberikan rasa adil bagi seluruh masyarakat.
Belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Lebih lanjut Presiden menuturkan jika penerapannya produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat maka UU ITE bisa saja direvisi oleh DPR.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” katanya.





