Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pemerintah berencana memberlakukan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat pelaku perjalanan untuk bepergian. Artinya, mereka yang sudah divaksin dan punya sertifikat saja yang bisa melakukan perjalanan. Namun, hal itu ditegaskan masih wacana.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, wacana sertfikasi vaksin untuk pelaku perjalanan belum direalisasikan. Bahkan, pemerintah pun saat ini belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin dan tetap akan menunggu hasil kajian yang valid.
“Sampai dengan saat ini, hal tersebut merupakan wacana,” kata Wiku dalam keterangan resminya.
Untuk mewujudkan wacana itu, menurut masih harus dilakukan studi lebih lanjut tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19. Jika tidak ada hasil studi valid, maka tidak ada jaminan kekebalan individu tercipta.
“Apabila sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan adanya kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan,” tegas Wiku.





