close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Dedi Taufik Jadi Penjabat Bupati Bandung

Bertugas 21 Hari Antisipasi Mudik & Pariwisata

Budiana
Sabtu, 10 April 2021 - 01:54:22
in KABAR JABAR

Dedi Taufik. (Humas Jabar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021). Pelantikan penjabat dilakukan untuk mengisi kekosongan bupati definitif selama 21 hari dari sekarang.

Ini adalah amanat kedua bagi Dedi Taufik yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar. Sebelumnya, Dedi juga ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan COVID-19.

?Sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan suasana bisa terkendali khususnya wilayah pariwisata seperti kabupaten Bandung,? ucap Emil.

Selain itu, gubernur berujar sosok Dedi Taufik juga dinilai berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab Dedi sudah pengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

?Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman menjadi pengaruh. Usulan dari kami (Pemda provinsi Jabar) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan kota (Bandung) bisa terpantau dengan baik,? harapnya.

Ia juga berpesan, dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan.

?Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,? tegasnya.

Menjadi pemimpin walaupun durasinya hanya 21 hari agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.

?Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan: menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik, dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia,? ungkapnya.

Diketahui pasangan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, pascakeluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada.

Tags: bupati bandungpemprov jabarpenjabat bupati bandung
Previous Post

Pemprov Jabar Salurkan 53 Ton Beras Kepada Korban Banjir Pangandaran

Next Post

Drama Persib vs Persebaya Berakhir 3-2

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.