close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Besok, Penertiban APK Serentak di Bandung

Kurniawan
Selasa, 5 Maret 2019 - 03:58:50
in KABAR KOTA
Besok, Penertiban APK Serentak di Bandung

Satpol PP Kota Bandung menertibkan alat peraga kampanye. (dok/kabarbandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung bersama Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Rabu (6/3/2019). Hal itu dilakukan karena banyak APK yang melanggar.

Pada penertiban nanti, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah menginstruksikan kepada para petugas untuk tidak tebang pilih. Semua yang melanggar, harus ditertibkan.

?Semua yang melanggar, harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK,” ujar Yana saat rapat koordinasi penertiban APK di Balai Kota Jalan Wastukancana, Senin (4/3/2019).

Yana berharap, dari pertemuan ini, penertiban APK dapat dilakukan bersama-sama.

“Karena hal ini awalnya berangkat keluhan masyarakat. Jadi saya berharap agar aparat di kewilayahan dapat menjadi mata dan telinganya Pemerintah Kota. Pemkot akan hadir bersinergi dengan kawan-kawan aparat di kewilayahan,” tutur Yana.

Selain dihadiri oleh Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam dan Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, rapat ini juga dihadiri oleh para Camat dan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye.

“Kami sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan. Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika mengindahkan imbauan, kami tertibkan,” ujar Zacky.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menambahkan, pelanggaran terbanyak pemasangan APK yaitu tidak dipasang pada tempat yang seharusnya. Padahal regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Misalnya untuk baliho, bilbor, atau videotron itu ukurannya paling besar yaitu 4 meter kali 7 meter; spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter; dan umbul-umbul, paling besar ukuran 5 meter x 7 meter. (kur)

Tags: alat peraga kampanyebawaslupemilu 2019pemkot bandungYana Mulyana
Previous Post

Pemkot Bandung Kawal Penyertaan Modal PT BII

Next Post

Curhat Disabilitas Soal Masjid di Bandung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.