close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

ASN Bandung Merokok Sembarangan Denda Menanti

Kurniawan
Senin, 1 April 2019 - 17:42:12
in HEADLINE, KABAR KOTA
ASN Bandung Merokok Sembarangan Denda Menanti

Ilustrasi gerakan stop merokok. (Kurniawan/Kabarbandung.id)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung kini tidak bisa bebas merokok. Apalagi, saat ini sudah banyak kawasan tanpa asap rokok (KTR).

Salah satu area KTR adalah kantor pemerintahan tempat para ASN bekerja. Di sana, otomatis ASN yang perokok otomatis tidak bisa merokok.

Jika melanggar dengan cara merokok di area KTR, akan ada denda bagi mereka. Jika ketahuan melanggar, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka akan dipotong untuk membayar uang denda.

“Ada perwal (peraturan wali kota) tentang TKD tahun 2019 dimana bagi semua pegawai pemerintah Kota Bandung yang didapati merokok di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR, maka dia akan dipotong TKD-nya 3% per satu pelanggaran,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Nina Manarosana.

Kebijakan itu diharapkan jadi efek jera bagi para ASN yang nekat merokok di area terlarang. Sehingga, area KTR ditargetkan benar-benar terbebas dari asap rokok.

Penerapan kantor pemerintah jadi KTR sendiri dirasa cukup efektif. Saat ini, mereka yang merokok di area perkantoran pemerintah menurun drastis.

Kalaupun tetap ada yang merokok, mereka harus mencari tempat khusus yang dijadikan smoking area alias area merokok, Jika tetap ingin merokok di area tak semestiny di perkantoran, sanksi siap dilayangkan.

“Penerapan KTR di kantor pemerintah saya kira jadi contoh utama. Kenapa jadi contoh utama? Karena masyarakat akan melihat bagaimana pelaksanaan perwal tentang KTR ini ini di kantor pemerintah,” tutur Nina.

Sebelum KTR diberlakukan dan dinaungi perwal, biasanya ada saja ASN yang merokok di area kantor pemerintah, bahkan di ruangan. Tapi kondisi saat ini sudah jauh berbeda karena sosialisasi dan pengawasan KTR terus dilakukan berkala

“Ahamdulillah sekarang sudah mulai membaik,” tandas Nina.

Besaran TKD sendiri beragam tergantung jabaan ASN bersangkutan. Tapi, secara umum TKD itu di kisaran Rp4 juta hingga puluhan juta.

Jika sekali melanggar aturan, denda 3% dari TKD itu bisa mencapai ratusan ribu. Semakin banyak melanggar, akan semakin besar potongan TKD-nya. (bud)

Tags: asnkabar bandungkawasan tanpa rokokkota bandungpemkot bandung
Previous Post

Oded di Antara Dua Kepentingan

Next Post

Oded: Hargai Hak Azasi yang Tidak Merokok!

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.