Kabarbandung.id – Forum anak menjadi salah satu upaya pemerintah agar bisa memenuhi hak-hak yang harus diterima oleh anak.
Di Kota Bandung, Forum anak memberikan ruang bagi anak untuk menyuarakan aspirasi dan diberi kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Christine Hartini menyatakan ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi dan dilindungi.
“Pertama adalah hak hidup. Hak hidup merupakan hak azasi yang dibawanya sejak lahir sebagai manusia. Hak ini melekat, sama halnya kepada manusia lainnya,” katanya.
Kedua, hak tumbuh kembang. Anak berhak untuk menerima pendidikan dan berkembang menurut potensinya. Ia berhak berekreasi dan beristirahat.
Ketiga, setiap anak berhak atas perlindungan, baik dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi ekonomi, hingga penelantaran. Anak-anak harus dilindungi sehingga mereka berada di dalam situasi yang nyaman.
Terakhir, adalah hak partisipasi. Hak ini merupakan hak sipil yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Terkait hak ini, seorang anak harus diberikan kelengkapan berkas kependudukan dan diberi ruang untuk mengemukakan pendapat.
“Forum anak ini sangat didengar pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Mereka berhak menyuarakan keinginan mereka,” katanya.





