close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Plus Minus Revisi UU KPK

Okan
Kamis, 12 September 2019 - 12:43:57
in KABAR KOTA
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, DR. Uu Nurul Huda S.H, M.H

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, DR. Uu Nurul Huda S.H, M.H

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 20 tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beragam rekasi ditunjukan banyak pihak termasuk dari KPK sendiri bahkan beberapa diantaranya menilai revisi ini dianggap perlemahan untuk KPK.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, DR. Uu Nurul Huda S.H, M.H mengatakan terdapat nilai positif dan negatif terkait revisi UU KPK.

Pertama revisi tersebut perlu dilakukan karena aturan baku yang dimiliki KPK saat ini cenderung pasif terutama paa aspek pencegahan korupsi.

Dia menilai peran KPK pada pencegahan korupsi hanya sebatas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan, kemudian menerima laporan masyarakat, dan memberikan edukasi serta kampanye anti korupsi.

“Belum ada format baku, yang begitu kuat di pencegahan. Malah kesini-kesini ada istilah tebang pilih. Kita tau bahwa korupsi (di indonesia), saya yakin KPK sudah tau dimana letak bocornya korupsi sudah tau,” ucap Uu saat ditemui di UIN Sunan Gunung Jati, Kota Bandung.

Di sisi lain, Uu mengungkapkan, dirinya tidak menyetujui terkait kewenangan yang dimiliki dewan pengawas KPK, manakala UU itu direvisi. Hal itu dikarenakan, kewenangan yang dimilki dewan pengawas pada rencana revisi UU KPK dinilainya kebablasan.

Ketika UU itu disahkan otomatis kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan bahkan hingga penyadapan harus berdasarkan izin dewan pengawas. Hal itu berarti sama saja dengan mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Dewan pengawas untuk meningkatkan kinerja bukan memberangus KPK, bukan mempersulit. Tapi kenyataan hari ini dalam RUU KPK justru banyak mengambil alih peran KPK dan batasi kewenangan KPK,” papar Uu.

“Ini kan dewan pengawas keblablasan klo dewan menyangkut wilayah kewenangan KPk dalam hal penyidikan dan penyelidikan harus lapor dan izin, penyadapan ini. Saya tidak setuju,” lanjut Uu.

Namun, Lanjut Uu, dewan pengawas KPK tetap diperlukan untuk meningkatkan kinerja KPK. Asalkan kewenangan yang diberikan kepada dewan pengawas tidak masuk dalam ranah penyelidikan, penyidikan hingga penyadapan yang sejatinya KPK tidak dikebiri dalam hal itu.

Tags: kabar pemerintah
Previous Post

Akhir September Youth Space Taman Pramuka Bisa Digunakan

Next Post

Habibie Jadi Inspirasi Bagi Pemuda

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.