close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Denda Pajak Dihapus hingga 31 Desember

Budiana
Rabu, 23 Oktober 2019 - 10:14:05
in HEADLINE, KABAR KOTA
Denda Pajak Dihapus hingga 31 Desember

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Kabar gembira bagi warga Kota Bandung. Pemkot Bandung menghapuskan sanksi denda untuk pembayaran pajak yang terlambat.

Kebijakan ini berlaku 22 September hingga 31 Desember 2019. Penghapusan sanksi denda ini berlaku untuk pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan.

Kebijakan ini diharapkan membuat wajib pajak semakin sadar membayar pajaknya. Meski terlambat membayar, mereka tidak akan dihantui sanksi denda.

“Saya berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam Tax Gathering di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (22/10/2019).

Ia pun mengapresiasi para wajib banyak yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah. Ia berharap semakin banyak yang memiliki kesadaran membayar pajak.

“Semoga hal ini juga bisa diikuti oleh wajib pajak lain,” harap Yana.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan Kota Bandung. Kemudahan pun diberikan, salah satunya menambah payment point atau titik pembayaran pajak.

“Kini membayar pajak tidak harus melalu BJB saja. Tapi, kami sudah bekerjasama dengan Tokopedia, indomaret, dan Buka Lapak. Bank lain juga akan menyusul seperti BNI dan juga Link aja,” jelas Arief.

Penambahan titik pembayaran pajak itu dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga, dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi. (bud)

Tags: denda pajakkota bandungpajakpemkot bandungwakil wali kotaYana Mulyana
Previous Post

Awas, Demam Berdarah Mengintai!

Next Post

ASN Harus Tertib Administrasi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.