Kabarbandung.id – Kabar gembira bagi warga Kota Bandung. Pemkot Bandung menghapuskan sanksi denda untuk pembayaran pajak yang terlambat.
Kebijakan ini berlaku 22 September hingga 31 Desember 2019. Penghapusan sanksi denda ini berlaku untuk pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan.
Kebijakan ini diharapkan membuat wajib pajak semakin sadar membayar pajaknya. Meski terlambat membayar, mereka tidak akan dihantui sanksi denda.
“Saya berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam Tax Gathering di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (22/10/2019).
Ia pun mengapresiasi para wajib banyak yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah. Ia berharap semakin banyak yang memiliki kesadaran membayar pajak.
“Semoga hal ini juga bisa diikuti oleh wajib pajak lain,” harap Yana.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan Kota Bandung. Kemudahan pun diberikan, salah satunya menambah payment point atau titik pembayaran pajak.
“Kini membayar pajak tidak harus melalu BJB saja. Tapi, kami sudah bekerjasama dengan Tokopedia, indomaret, dan Buka Lapak. Bank lain juga akan menyusul seperti BNI dan juga Link aja,” jelas Arief.
Penambahan titik pembayaran pajak itu dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga, dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi. (bud)





