Bandung – Para siswa penghuni asrama Wyata Guna Bandung memilih bertahan tinggal di trotoar. Hari ini jadi hari ketiga mereka tinggal.
Mereka bermalam di trotoar sejak Selasa (14/1/2020) malam setelah diminta keluar dari asrama oleh pihak Wyata Guna. Solusi pun sudah ditawarkan Pemprov Jawa Barat agar mereka pindah ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat di Kota Cimahi.
Bahkan, Rabu (15/1/2020) malam mereka beraudiensi dengan perwakilan Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan. Untuk sementara, mereka akan difasilitasi tinggal di hotel daripada tinggal di trotoar menunggu tuntutannya dipenuhi.
Alhasil, dua malam mereka tidur di trotoar dan bahu jalan, tepat di depan Wyata Guna. Aksi tinggal di sana pun akan terus berlangsung sampai tuntutan mereka dipenuhi.
“Sampai saat ini yang ditawarkan dirasa belum sesuai dengan tuntutan kami. Kita akan bertahan di sini sampai ada keputusan jelas (tuntutan dipenuhi),” kata Dian Wardiana, salah seorang penghuni asrama Wyata Guna, saat ditemui di lokasi, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, tuntutan utama para penghuni asrama Wyata Guna bukan meminta tempat tinggal baru. Poin utama mereka adalah menuntut agar Permensos tentang perubahan Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Penyandang Disabiltas Sensorik Netra (BRPDSN) Wyata Guna dicabut.
“Kalau tidak, sekurang-kurangnya Permensos ini ditangguhkan,” pinta Dian.
Dengan begitu, para siswa dan mahasiswa penghuni asrama bisa tinggal lagi di asrama tersebut. Sehingga, aktivitas mereka bisa berjalan seperti biasa.
Sementara jika direlokasi ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat, tempatnya menurutnya kurang aksesibel bagi mereka. Aktivitas mereka juga akan terhambat karena tempatnya jauh dari tempat mereka beraktivitas.
Alasan Ngotot Bertahan
Perubahan Wyata Guna yang semula PSBN menjadi BRPDSN ini berbuntut pada kesempatan mereka tinggal di asrama. Saat berstatus PSBN, mereka bisa tinggal hingga maksimal 17 tahun.
Sedangkan setelah menjadi BRPDSN, masa tinggal siswa hanya maksimal enam bulan. Praktis, para siswa yang merupakan ‘penghuni’ lama ini akhirnya harus keluar dari asrama. Bahkan, mereka mengaku diusir oleh pihak BRPDSN dengan cara yang tidak nyaman.
Sementara para siswa dan mahasiswa yang ingin bertahan ini masuk ke Wyata Guna saat masih berstatus PSBN. Sehingga, mereka ingin aturan yang dipakai bagi mereka mengacu pada aturan lama saat berstatus PSBN.
“Intinya kami kecewa dengan regulasi yang mencabut hak kami. Akar masalahnya ini dari Permensos yang mengubah panti menjadi balai. Kita dulu masuk ke sini dengan regulasi panti,” jelas Dian. (bud)





