Bandung – Aksi tinggal di trotoar depan Wyata Guna Bandung sudah berakhir. Mereka sudah bisa menghuni asrama sejak Sabtu (18/1/2020) sore.
Bukan hal mudah menghentikan aksi ini. Sebab, selama lima hari, 32 peserta didik Wyata Guna itu konsisten menjalankan aksinya.
Berbagai pihak sudah menemui mereka, mulai dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, hingga perwakilan Kementerian Sosial. Berbagai bujuk rayu hingga solusi ditawarkan. Tapi, semuanya ditolak.
Aksi tinggal di trotoar ini berakhir setelah ada kesepakatan antara perwakilan Kementerian Sosial dengan mereka. Ini dilakukan dalam diskusi pada Jumat (17/1/2020) pukul 23.00 WIB dan berakhir Sabtu (18/1/2020) hampir pukul 05.00 WIB.
Mereka bertemu dengan para pejabat Kemensos di ruang pertemuan lantai dua Wyata Guna. Setelah mendengar berbagai aspirasi, akhirnya naskah kesepakatan dibuat untuk ditandatangani masing-masing pihak.
Tapi, diskusi kemudian kembali terjadi dan cukup alot. Sebab, peserta aksi menuntut Permensos Nomor 18 Tahun 2018 dicabut. Hal ini membuat Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Idit Supriadi terkejut.
Sebab, yang ia pahami tuntutan mereka adalah kembali tinggal di asrama dan menerima semua layanan pendidikan hingga selesai.
“Dengan kebesaran hati Pak Menteri Sosial (Juliari P. Batubara), beliau bersedia mengabulkan semua usulan anak-anakku agar bisa kembali ke asrama dan mendapatkan semua layanan sampai lulus kuliah. Nah, tiba-tiba ada perkembangan seperti ini,” kata Idit dalam keterangan resminya.
Ia pun menegaskan bahwa aspirasi pencabutan Permensos boleh-boleh saja. Tapi, ada mekanisme yang harus ditempuh. Permensos tak bisa dicabut begitu saja.
“Pencabutan regulasi itu ada prosedur dan aturannya. Tidak bisa dicabut begitu saja. Karena itu juga sudah masuk ke lembar negara,” jelas Idit.

Tapi, kesepakatan akhirnya tercapai. Aksi tinggal di trotoar sepakat dihentikan. Sehingga, aksi selama lima hari itu pun bisa berakhir.
Poin kesepakatan kedua pihak salah satunya mereka akan kembali mendapat pelayanan rehabilisasi sosial lanjut di BRSPDSN Wyata Guna, termasuk tinggal lagi di asrama. Kedua, merencanakan pertemuan langsung dengan Menteri Sosial.
Ketiga, mendiskusikan lebih lanjut tentang pencabutan Permensos Nomor 18 Tahun 2018. Terakhir, Kemensos akan terus bersinergi dengan Pemprov Jawa Barat untuk hadirnya layanan rehabilitasi sosial (panti) bagi penyandang tunanetra.
Diminta Taati Aturan
Kepala BRSPDSN Wyata Guna Sudarsono kembali menegaskan tak ada pengusiran terhadap mereka yang sempat beraksi tinggal di trotoar. Mereka memang harus meninggalkan asrama karena ada aturan baru.
“Jadi, bahasanya (yang dipakai) jangan diusir. Coba kalau bicara baik-baik. Ini kita harus pahami fungsi dari balai,” ucap Sudarsono.
Setelah menjadi balai, masa pendidikan dan tinggal di asrama adalah enam bulan. Sehingga, ada banyak tunanetra lain yang punya kesempatan untuk mengenyam pendidikan dan tinggal di Wyata Guna.
Sedangkan mereka yang melakukan aksi sudah lama tinggal di sana. Sehingga, akan menghambat calon peserta didik baru yang ingin masuk ke Wyata Guna.
Tapi, persoalan itu untuk sementara bisa tuntas setelah peserta aksi bisa kembali tinggal di asrama. Hak-hak mereka juga dipulihkan.
Sudarsono pun mengingatkan agar mereka taat terhadap aturan di asrama dan sistem pendidikan di Wyata Guna. Kedua pihak harus saling mengerti satu sama lain soal hak dan kewajibannya.
“Semua hak-hak penerima manfaat akan dipenuhi sama seperti penerima manfaat yang lain. Tapi, kami berharap adik-adik ini juga mengikuti aturan dan ketentuan,” pinta Sudarsono. (bud)





