Front Pembela Islam (FPI) telah rasmi dibubarkan pemerintah. Artinya, segala bentuk aktivitas FPI sudah tidak ada lagi.
Selain pembubaran organisasi, semua aset hingga rekening ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu dibekukan. Padahal di rekening tersebut terdapat dana milik umat.
Tim Hukum FPI yang juga kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.
“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah,” kata Aziz dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Pihaknya tidak mau menuduh pihak mana yang telah membekukan uang di rekening FPI.
Namun, Mabes Polri mengaku tidak tahu-menahu terkait pembekukan rekening yang isinya uang umat sebanyak puluhan juta rupiah itu.
?Terkait dengan hal itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkannya,? kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Menurutnya, Polri juga belum dapat informasi soal pembekuan dan pihak mana yang melakukan pembekuan rekening.
?Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut (pembekuan rekening),? ucap Ahmad.





