Jakarta – Pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku 11-25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan ada beberapa parameter yang membuat Jawa dan Bali harus diberlakukan PSBB.
Parameter itu mulai dari kasus aktif dan kematian yang melebihi rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian ruang ICU dan isolasi di atas 70 persen.
“Pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di seuruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Selama pemberlakukan PSBB, pemerintah akan melakukan monitor dan pengawasan ketat di Jawa dan Bali. Tujuannya agar kasus COVID-19 bisa lebih dikendalikan.
Lalu, apa saja yang diperbolehan dan dilarang selama pelaksanaan PSBB?
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan daring
3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan ketat
4. Pusat perbelanjaan buka maksimal hingga pukul 19.00 WIB
5. Kapasitas makan dan minum di tempat di restoran maksimal 25 persen
6. Pemesanan take away/delivery tetap diizinkan
7. Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat
8. Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas hingga 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan
9. Fasilitas umum dan kegiatan seni-budaya dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur (bud)





