close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mulai 11 Januari, PSBB Berlaku di Jawa-Bali, Ini Daftar Daerahnya

Dery F.G
Jumat, 8 Januari 2021 - 10:30:36
in HEADLINE, SERBA SERBI
Mulai 11 Januari, PSBB Berlaku di Jawa-Bali, Ini Daftar Daerahnya

Ilustrasi (foto: net)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memastikan beberapa daerah di Pulau Jawa-Bali akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB tersebut berlaku pada 11-25 Januari 2021. Pemerintah pusat sudah menentukan daerah yang akan menerapkan PSBB tersebut. Penentuan mengacu pada empat kriteria kondisi pandemic, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

“Jadi tidak seluruh wilayah Jawa-Bali yang memberlakukan PSBB,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020) kemarin.

Airlangga menyebutkan, berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB:

  1. 1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta
  2. 2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
  3. 3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
  4. 4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  5. 5. DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
  6. 6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  7. 7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga meminta masyarakat tidak panik dengan pemberlakuan PSBB. Masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa dengan batasan-batasan tertentu. Pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Tags: Airlangga HartartoBalicoronacovid-19Jawapandemipsbb
Previous Post

Warga Gunung Beser Sukabumi Ngungsi, Tanah Sekitar Bergerak

Next Post

Akun Twitter Fadli Zon Ketahuan Like Video Porno

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.