Bandung – Demi menekan angka penyebaran virus Covid-19, Pemkot Bandung menggelar rapid test antigen di lima mal dan pusat perbelanjaan, Kamis (7/1/2021) kemarin.
Langkah ini diambil setelah libur panjang natal dan tahun baru. Dalam satu lokasi minimal 20 orang yang terdiri dari pengunjung, pegawai tenant, dan pegawai managemen mal menjalani rapid test.
Menurut Kepala Disdagin, Elly Wasliah, tujuan random rapid test di pusat perbelanjaan atau mal karena menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi orang.
“Karena dalam Surat Edaran Bapak Wali Kota, ada istilah kerumunan, jadi pusat perbelanjaan juga termasuk. Ini salah satu tempat orang datang membeli sesuatu.”
“Dan kondisinya memang batasan pengunjung mall itu 30 persen okupansinya. Dan diminta jadi tempat untuk random rapid test antigen. Karena ada pengunjung dari luar kota juga tidak hanya warga Kota Bandung yang datang ke mall,” katanya.
Terkait kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali oleh pemerintah pusat, Elly menilai tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
“Kita masih menunggu hasil Ratas (Rapat Terbatas) . Tetapi yang jelas mal ini termasuk yang ada dalam Instruksi Mendagri. Dari yang tadinya dalam Perwal 73 tahun 2020 boleh buka sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.”
“Untuk okupansi mal, restoran atau food court dari 30 persen menjadi 25 persen untuk. Perubahannya tidak terlalu jauh dari jam 8 ke jam 7, dari 30 persen ke 25 persen,” katanya.





