Bandung – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan bakal menerapkan aturan ketat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional 11 hingga 25 Januari 2021.
Bahkan bagi tempat usaha yang melanggar jam operasional, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usaha.
“Pelanggaran jam operasional akan terus kita tindak. Membandel kita segel. Masih bandel kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” katanya.
Meski tidak ada posko cek poin namun dia berjanji proses pengawasan dan tindakan bakal berjalan baik lantaran penambahan jumlah personel yang terjun langsung ke lapangan dibantu TNI dan Polri.
“Kita sepakat tidak ada cek poin, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal.”
?Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,? ujarnya.
Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, sekda memastikan masih tetap diberlakukan. Karena penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil.





