close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home SERBA SERBI

Sudah Tahu Bedanya Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti?

Okan
Senin, 11 Januari 2021 - 10:02:13
in SERBA SERBI
Sudah Tahu Bedanya Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rambu lalu lintas berupa simbol huruf S dan P yang dicoret sudah biasa dilihat publik. Rambu itu pasti terletak di berbagai titik di jalanan.

Tapi, apakah kamu sudah tahu perbedaan dua rambu itu? Yuk kita cari tahu di sini!

Secara umum, dua rambu itu sering disalahartikan. Publik bahkan banyak yang menganggap kedua rambu itu sama. Padahal, ada bedanya lho.

Rambu dilarang berhenti merupakan simbol dimana pengendara dilarang berhenti di area terdapat simbol S dicoret. Dengan alasan apapun, anda tidak boleh behenti di sana, apalagi memarkirkan kendaraan.

Sementara simbol dilarang parkir adalah larangan bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraan. Suatu kendaraan disebut parkir apabila ditinggalkan oleh pengemudinya meskipun hanya berjarak beberapa meter saja.

Bedanya, anda bisa berhenti sementara di area terdapat simbol dilarang parkir untuk keadaan darurat. Syaratnya, berhentilah di pinggir dan nyalakan lampu sein kiri. Jangan lupa, anda tidak boleh turun dari kendaraan sebagai penegas bahwa anda berhenti bukan untuk parkir.

Sudah tahu kan bedanya? Jadi, mulai sekarang, jangan lagi salah mengartikan kedua rambu tersebut. Selain agar tidak kena tilang, menaati rambu itu juga akan membuat arus lalu lintas di sekitar rambu tidak terganggu.

Tags: dilarang parkirdilarang stoprambu lalu lintas
Previous Post

Longsor Sumedang, Polisi Akan Dalami Izin Pembangunan Pemukiman

Next Post

Pencarian Korban Longsor Sumedang Masuki Hari Ketiga

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.